Berdasarkan pemberitaan media, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam menerbitkan surat Nomor 410/DPMK/2026/494 tertanggal 5 Oktober 2026 perihal rekomendasi penundaan pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Tahun 2026.
Enam kepenghuluan yang disebut dalam surat tersebut yakni Kepenghuluan Suak Air Hitam, Pedamaran, Babussalam Rokan, Tanjung Medan Utara, Sekeladi, dan Karya Mukti. Informasi mengenai surat dan daftar kepenghuluan tersebut telah diberitakan sejumlah media lokal.
Penundaan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait alasan dan pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Masyarakat juga menantikan penjelasan resmi dari Bupati Rohil agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi.
Dalam situasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penundaan, evaluasi terhadap tahapan yang telah berjalan, serta kepastian jadwal pelaksanaan pemilihan selanjutnya.
Bupati Lira Rusli menyampaikan " Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat kepenghuluan. Selain itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan ketentuan peraturan yang berlaku dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan polemik berkepanjangan".
Hingga berita ini disusun, tanggapan langsung Bupati Rokan Hilir H. Bistamam mengenai alasan penundaan dan kepastian jadwal pemilihan di enam kepenghuluan tersebut masih perlu dikonfirmasi.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir segera memberikan penjelasan resmi sehingga pelaksanaan Pilpeng Serentak Tahap I Tahun 2026 dapat berjalan dengan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi







0 Komentar